Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp1.975.172.660.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda