Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 12 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; dan b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda