Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda