Koreksi Pasal 28
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29.
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
