Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi : a. pencatatan : 1. putusan pengadilan; 2. jati diri; dan 3. barang dan uang yang dibawa; b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasfoto; d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
Koreksi Anda