Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. pendidikan; d. proses peradilan; dan e. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda