Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak. (2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Koreksi Anda
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak. (2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran