Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak. (2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Koreksi Anda