Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi : a. pencatatan :… a. pencatatan : 1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri; 2. jati diri; b. pembuatan pasfoto; c. pengambilan sidik jari; dan d. pembuatan berita acara serah terima Klien.
Koreksi Anda