Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis dan standar alat dan mesin budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi. (2) Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda