Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran