Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda