Koreksi Pasal 23
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
