Koreksi Pasal 22
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
