Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman. (2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda