Koreksi Pasal 54
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
