Koreksi Pasal 44
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan
lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Koreksi Anda
