Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN desain besar Olahraga nasional; b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (2) Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah; b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Koreksi Anda