Koreksi Pasal 23
UU Nomor 11 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Koreksi Anda
