Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 11 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGAMPUNAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keadilan; c. kemanfaatan; dan d. kepentingan nasional. (2) Pengampunan Pajak bertujuan untuk: a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Koreksi Anda