Koreksi Pasal 27
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c. memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi;
dan
d. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Koreksi Anda
