Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak: a. mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja; b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran; c. memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran; d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran; e. menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan f. melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda