Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insinyur dan Insinyur Asing berhak: a. melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran; b. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran; c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan e. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Koreksi Anda