Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 48
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
Koreksi Anda
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran