Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PII bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda