Koreksi Pasal 41
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi.
(2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PII.
(3) Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.
Koreksi Anda
