Koreksi Pasal 36
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Insinyur INDONESIA berhimpun dalam wadah organisasi PII.
(2) Kekuasaan tertinggi PII berada pada kongres.
(3) Pimpinan PII dipilih oleh kongres.
(4) PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
