Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda