Koreksi Pasal 35
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
