Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Dewan Insinyur INDONESIA mempunyai wewenang: a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur; b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi; c. melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur INDONESIA.
Koreksi Anda