Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan: a. memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi. (3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur INDONESIA sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur. (5) PII melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Koreksi Anda