Koreksi Pasal 18
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di INDONESIA sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(4) Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
