Koreksi Pasal 15
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Koreksi Anda
