Koreksi Pasal 5
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pertanian dan hasil pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
(2) Keinsinyuran mencakup bidang:
a. pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c. konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d. teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e. ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f. penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g. pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
