Koreksi Pasal 4
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a. cakupan Keinsinyuran;
b. standar Keinsinyuran;
c. Program Profesi Insinyur;
d. registrasi Insinyur;
e. Insinyur Asing;
f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. hak dan kewajiban;
h. kelembagaan Insinyur;
i. organisasi profesi Insinyur; dan
j. pembinaan Keinsinyuran.
Koreksi Anda
