Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk MEMUTUSKAN permohonan banding yang diajukan. (2) Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha swasta, dan satu dari unsur pakar.
Koreksi Anda