Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda