Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran