(1). Bank berkedudukan di Jakarta.
(2). Bank mempunyai di INDONESIA kantor-kantor agen, kantor-kantor koresponden dan jika perlu kantor-kantor agen-besar, yang jumlahnya diatur menurut keperluan untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
(3). Bank dapat mempunyai di luar INDONESIA satu atau lebih bank-cabang atau kantor agen- besar, begitu juga koresponden-koresponden dan wakil-wakil, sekadar hal itu dianggap perlu untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
Selain mengeluarkan uang-kertas-bank, Bank berhak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berikut:
1. memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram, maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara sesama kantor-kantornya, penarikan atas saldi kredit yang ada pada koresponden-koresponden hanya boleh dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk;
2. menerima dan membayarkan kembali uang-uang dalam rekening-koran, menjalankan perintah-perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas-kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
3. mendiskonto:
a. surat-surat wesel dan surat-surat order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b. surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-dokumen- pengangkutan dengan kapal;
c. kertas-perbendaharaan atas beban Republik INDONESIA,
d. surat-surat-utang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selamanya diskontannya turut bertanggung-jawab secara solider;
e. mandat-mandat yang dikeluarkan di INDONESIA atau ordonansi-ordonansi atas Kas- kas Negeri untuk rendemen-rendemen-lelang;
4. membeli dan menjual:
a. wesel-wesel yang diakseptasi oleh bank-bank yang menjalankan perusahaannya di INDONESIA dan yang waktu berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b. kertas-perbendaharaan atas beban Republik INDONESIA;
c. surat-surat-utang yang tercatat pada suatu bursa-effek yang resmi di INDONESIA atas beban Republik INDONESIA atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Republik INDONESIA;
5. membeli dan menjual pembayaran-pembayaran dengan surat dan secara telegram, cek- cek, surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain, satu dan lain dibayar di luar negeri, yang masa berlakunya -sekadar berlaku atas hal ini - tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan:
a. dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider; atau
b. ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit atau
c. dengan jaminan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal;
6. memberi uang-muka secara penggadaian atau dalam rekening-koran dan memberikan jaminan dengan tanggungan effek-effek, hasil bumi, barang-barang, mata-uang dan bahan mata-uang, juga dengan tanggungan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal dan dokumen-dokumen penyimpanan atau cedul-cedul yang mewakili barang- barang itu, begitu juga dengan tanggungan kertas-kertas berharga termaksud pada angka- angka 3 dan 5, yang mewakili barang-barang itu;
7. menjalankan untuk sementara waktu uang yang ada pada bank-cabang, kantor-kantor agen-besar dan pada koresponden-koresponden di luar negeri, sekadar uang itu tidak segera diperlukan, baik dalam kertas perbendaharaan luar negeri atau dengan mendiskonto kertas-kertas berharga sebagaimana termaksud pada angka 3 huruf a dan d, maupun menurut cara lain yang biasa pada bursa;
8.a. bertindak sebagai pemegang kuasa atau bankir Pemerintah Republik INDONESIA pada transaksi-transaksi keuangan;
b. memberi bantuan teknis pada perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing dan organisasi-organisasi luar negeri atau internasional, kedua-duanya atas permintaan Pemerintah;
9. mengurus dan menyelenggarakan administrasi persediaan alat-alat pembayaran luar negeri Republik INDONESIA;
10. perdagangan logam mulia, mata-uang dan kertas-bank luar negeri dan memeriksa kadar serta memurnikan dan menyuruh memeriksa kadar serta menyuruh memurnikan bijih- bijih dan logam-logam;
11. menyimpan effek-effek, barang-barang, cedul-cedul, akta-akta, barang-barang kemas- kemas dan benda-benda lain yang berharga atas syarat-syarat yang diumumkan oleh Bank, jika dikehendaki, dengan penyelenggaraan administrasinya;
12. menyewakan lemari-lemari besi atau ruangan-ruangan lain gedungnya.
(1) Tugas Dewan Penasihat ialah memberi nasihat kepada Dewan Moneter, atas permintaan atau tidak atas permintaan Dewan Moneter, tentang segala urusan Dewan Moneter dengan maksud supaya Dewan ini antara lain mengetahui dengan sebaik-baiknya aliran- aliran yang terdapat tentang urusan itu dalam masyarakat.
Dewan Penasihat berhak mengumumkan nasihat-nasihatnya, sekadar hal itu oleh Pemerintah tidak dianggap bertentangan dengan kepentingan Negara.
Ketika memberikan nasihat kepada Dewan Moneter, maka pendapat dari seorang anggota yang berbeda dengan pendapat terbanyak dan anggota-anggota lain, dinyatakan dengan terpisah, yakni jika ketua atau anggota tersebut memintanya.
2). Dewan Penasihat terdiri atas 9 orang anggota, termasuk ketua.
Ketua dan anggota-anggota yang lain ditunjuk oleh Pemerintah untuk masa lima tahun dari orang-orang ahli dan/atau terkemuka dalam kalangan perusahaan, pertanian dan perburuhan.
Pemerintah dapat memecat dan memperhentikan mereka itu dan jabatannya.
Anggota-anggota yang berhenti dapat diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti.
Jika sementara itu terjadi lowongan, maka anggota yang baru diangkat itu, menggantikan orang yang digantikannya itu untuk selama sisa masa duduk orang yang digantikannya itu.
(3). Dewan Penasihat sekurang-kurangnya bersidang dua kali setahun dan selanjutnya setiap kali dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya oleh empat orang anggota.
(4). Anggota Dewan Moneter dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Penasihat.
(5). Anggota-anggota dan Sekretaris Dewan diwajibkan merahasiakan segala yang diketahui mereka menurut jabatannya, sekadar kewajiban itu sudah sepatutnya menurut sifat hal yang bersangkutan atau dinyatakan dengan tegas oleh ketua.
Jika kewajiban merahasiakan itu dilanggar, maka pelanggaran itu dapat menjadi alasan bagi Pemerintah untuk memecat atau memperhentikan orang yang bersangkutan.
(6). Dewan MENETAPKAN suatu peraturan tata-tertib.
(7). Uang-jasa bagi anggota-anggota Dewan Penasihat ditetapkan oleh Pemerintah.
(8). Direksi Bank menunjuk seorang sekretaris bagi Dewan Penasihat.