Koreksi Pasal 9
UU Nomor 109 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 tentang KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Koreksi Anda
