Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 10 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu: a. Kabupaten Kutai Kartanegara; b. Kabupaten Kutai Barat; c. Kabupaten Kutai Timur; d. Kabupaten Berau; e. Kabupaten Paser; f. Kabupaten Penajam Paser Utara; g. Kabupaten Mahakam Ulu; h. Kota Samarinda; i. Kota Balikpapan; dan j. Kota Bontang.
Koreksi Anda