Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Meterai terutang pada saat: a. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk: 1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; 2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan 3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. b. Dokumen selesai dibuat, untuk: 1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan 2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e. c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk: 1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; 2. Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan 3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g. d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. e. Dokumen digunakan di INDONESIA, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri. (2) Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda