Koreksi Pasal 23
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan :
a. penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan kelahiran;
b. penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelayanan pengaturan kehamilan;
c. bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia melahirkan yang ideal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
