Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan : a. penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan kelahiran; b. penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelayanan pengaturan kehamilan; c. bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia melahirkan yang ideal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda