Koreksi Pasal 22
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur pengadaan dan atau penyebaran alat dan obat pengaturan kehamilan berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan.
(2) Penelitian dan pcngembangan teknologi alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
