Koreksi Pasal 20
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
