Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.
Koreksi Anda