Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihannya. (2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keschatan, etik, dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan.
Koreksi Anda