Koreksi Pasal 14
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijaksanaan pengarahan mobilitas dan atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu.
(3) Ketentuan mengenai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
