Koreksi Pasal 13
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan kualitas masyarakat rentan.
(2) Bentuk, jenis, dan sifat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
