Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kualitas fisik, nonfisik, dan pembinaan penduduk serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas setiap penduduk sesuai dengan harkat dan martabat serta potensi masing-masing secara optimal. (2) Upaya pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kondisi penduduk dalam segala matranya dengan pengadaan sarana, fasilitas, serta kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dan konsultasi. (3) Penyelenggaraan perbaikan kondisi penduduk dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, etik, dan sosial budaya.
Koreksi Anda