Koreksi Pasal 11
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijaksanaan penyelenggaraan pengembangan kualitas penduduk yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan pada terwujudnya kualitas penduduk sebagai potensi sumber daya manusia, pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijaksanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan melalui pengembangan kualitas fisik dan nonfisik.
Koreksi Anda
