Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (2) Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk: a. keperluan dasar rumah tangga; b. pengairan pertanian rakyat; c. perikanan rakyat; d. keperluan keagamaan; e. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan f. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda